Rasisme dan Diskriminalisasi Rakyat di Papua
Rasisme dan Diskriminalisasi Rakyat
di Papua
(Represif militer terhadap massa aksi demo damai
Aliansi Mahasiswa Papua, peringati 1 Desember di Jakarta, pada 2015)
Oleh, Yohanes Gobai
|
Aparat Militer (RI)
lompat pagar. Mereka (aparat) memegang kendali sistem Negara, menghancurkan
nilai-nilai Demokrasi. Suara kemiskinan, suara kemerdekaan, suara pembebasan,
semua dapat terisolirkan.
@ Catatan hasil
diskusi dan pembacaan situasi pada 31 Mei 2016, di Yogyaarta, terkait
ruang kondisi demokrasi yang diberhanguskan oleh aparatur negara dan
milisi-milisi reaksioner, di Indonesia, dan khususnya di Papua.
Dalam beberapa hari kesini, situasi Indonesia khususnya di, tak hanya kota-kota
rawan konflik, mengalami cacat Demokrasi. Demokrasi yang hakikatnya menjunjung
tinggi hak-hak dasar manusia. Hak untuk beraktifitas, berbicara, hidup, bahkan
berkumpul, pun di bungkam oleh Negera melalui aparaturnya. Pergerakan
pembungkaman ruang demokrasi, diksriminalisasi rakyat, dan rasisme di
pertahankan dinamik, dan di perlebar-luaskan oleh kelompok-kelompok reaksinoner
dan aparaturnya.
Situasi gerakan dan Masyarakat Papua
Situasi sosial di Papua menggambarkan wajah manusia yang jalan dalam Goa
kegelapan. Situasi yang penuh ketakutan, trauma, hancurnya mentalitas, dan
psikologi orang Papua, yang juga dapat perpengaruh dalam dunia bermasyarakat.
Adalah Sebuah penjajahan yang halus.
Penjajahan secara fisik dan non fisik, terihat di kasat mata. Pembunuhan oleh
Orang Tak dikenal (OTK) pada malam hari, penculikan, pemerkosaan pun masih
masih masif di Papua. Militer dan aparatur Negara masih menciptakan
konflik-konflik horizontal yang kemudian membangun rasisme, didalamnya.
Selain itu, aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pokok Kepolisian dan
tanggungjawabnya untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, masif
menggunakan moncong senjata. Berkumpul berdiskusi saja di tangkap, dan di
penjara. Dan terus memelihara milisi-milisi reaksioner yang, semakin kesini,
semakin bereaksi di Papua.
Dalam situasi tersebut penyedaran minuman keras sangat drastis, disertai juga
kematian manusia Papua (karena mengonsumsi miras dan akibat kesengajaan).
Tindakan Pemerintah Provinci dan rakyat menolak dagangan miras di Papua, namun
justru militer dan penegak Hukum (kepolisian) memelihara para penjual. Dan
jusru militerlah yang menjadi agen penjual. Hal itu terbukti di Kab. Paniai,
ketika Satuan Pemuda Anti Miras membongkar sebuah gudang berisi Minuman Keras
di Kantor Brimob di Kabupaten Paniai. Artinya bisnis-bisnis militer, perempuan,
permainan Togel, dan judi terus di perlihara oleh aparatur Negara yang buta
Hukum.
Juga Negara melalui Badan Intelijen (BIN) memainkan peran penting dalam
mempropagandakan berita, meciptakan situsi yang tidak kondusif, membangun
argument yang menakut-nakuti warga, dan membangun paham militeristik, dan
pengetahuan reaksionis, yang sangat atomistik dalam dunia pendidikan; Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah Atas
(SMA) oleh utusan nabi-nabi Filsuf kapitalis yang berideologi borjuis, dan
aparatur negera bersama milisi-milisi reaksionernya.
Hal demikian di sertai juga dengan meningkatnya represifitas aparat kepolisian
dan bermunculan kelompok-kelompok Reaksioner di bumu Nusantara ini. Di
Indonesia Timur, khususnya West Papua, pada 2 Mei lalu, 2000 lebih warga Papua
yang tergabung dalam demontrasi damai, yang di mediasi oleh Komite Nasional
Papua Barat (KNPB) di tangkap dan di penjara. Kemudian diskriminasi dan represi
oleh aparat kepolisian masih berlanjut hingga tanggal 5, kembali terjadi
penangkapan dan pemukulan terhadap masyarakat yang datang ke Polres guna
kunjungi massa yang di tahan pada 2 Mei. Jumlah masyarakat yang datangkap
semakin bertambah lebih 2000 orang.
Kemudian, peristiwa yang sama berulang pada 27-29 Mei, pasca Jemput 31 Mei,
terjadi penangkapan terhadap 47 aktivis KNPB di Papua; Jayapura, Wamena,
Merauke dan Kota-kota yang lain, ketika mereka membagikan selebaran dan seruan
kepada rakyat Papua.
Lalu pada tanggal 31 Mei, aksi nasional West Papua yang di mediasi oleh KNPB,
rangka mendukung The United Liberation Movement For West Papua (ULMWP)
atau Gerakan Persatuan Pembebasan Untuk Papua Barat, di terima sebagai
keanggotaan tetap dalam Melanesia Spearhead Group (MSG), yang akan di
tetapkan pada tanggal 2 Juni mendatang, aparat Negara represif, dan terjadi
penangkapan leluasa terhadapat 597 massa aksi KNPB.
Juga disertai dengan aksi-aksi tandingan yang di lakukan oleh milisi-milisi
reaksioner; Barisan Merah Putih (PMP), Papua Indonesia (PAPINDO), dan OTK
(Orang tak dikenal) yang bergerak dengan Misi menghabisi Toko-toko politik
Pembebasan Papua dan aktivis Papua Merdeka, tentunya di Back ap oleh
aparatur Negara.
Hal itu diungkap oleh massa (korban pemaksaan dan penipuan) ketika massa di
ajak oleh seorang pria mengenakan pakaian dinas Brigade Mobil (BRIMOB) untuk
tergabung dalam aksi kelompok-kelompok Reaksioner pasca aksi tandingan di kota
Fak-Fak.
Selanjutnya milisi-milisi reaksioner kembali bereaksi di Jayapura, pada 2 Juli
dengan aksi tandingan, namun dalam jumlah massa yang sedikit.
Setelah Simposium 65 di Jakarta
Tindakan aparatur Negara bersama milisi-milisi reaksioner yang menyebarluaskan
Rasisme, diskriminalisasi, repfresifitas dan pembungkaman ruang demokrasi,
menggambarkan wajah yang sama di Indonesia, pada umumnya. Pola pergera Situasi
sosial di Papua, menggambarkan wajah manusia yang jalan dalam Goa kegelapan.
Situasi yang penuh ketakutan, trauma, hancurnya mentalitas, dan psikologi orang
Papua pun terganggu dalam dunia bermasyarakat. Adalah Sebuah penjajahan yang
halus.
Penjajahan secara fisik dan non fisik, terihat di kasat mata, Pembunuhan oleh
Orang Tak dikenal (OTK) pada malam hari, penculikan, pemerkosaan pun massif di
Papua. Militer dan aparatur negara masih menciptakan konflik-konflik horizontal
yang kemudian membangun rasisme, didalamnya. Menerima rakyat dengan moncong
senjata. Berkumpul berdiskusi saja di tangkap, di aniaya, dan di tahan. Juga
terus memelihara milisi-milisi reaksioner yang, semakin kesini, semakin tampil
di Papua setelah di luar Papua.
Pola dan tindakan agak beda tetapi tetap menggambarkan bahwa ruang demokrasi di
Indonesia di brangus habis. Kini bangkit kembali Masa Orde baru Jilid dua, di
rezim Jokowi-JK.
Rakyat Pribumi yang berbicara soal hak milik tanah, dan hak-hak dasar, yang
mesti di junjungi dan di lindungi oleh Negara, justru mereka di dikriminasi
oleh Negara. Gerakan Tani (Agraria) di stigma komunis gaya baru, Buru
upah murah, PKL di gusur dimana-mana, pameran-pameran budaya dan diskusi di
beradukan dengan milisi reaksioner.
Tindakan aparatur Negara terhadap gerakan rakat di Indonesia, dialetika
mengatakan bahwa kepentingan militer untuk mengamankan sumber daya alam yang
terus di eksploitasi habis.
Sejak pemerintahan Soerkarno, pada 1950an, menasionalisasikan semua perusahaan,
Sumber Daya Alam, dan asset milik Kolonial belanda, kemudian di lemparkan
kepada semua Jendral-Jendral, dan Kolonel (mliter) tertintinggi. Kemudian
dalama perode yang sama, segerah Mereka membuat Undang-Uang Penanaman Modal
asing di Idonesia. Selanjutnya, pada 7 April 1967, Tambang raksasa milik
Imperialisme Amerika , PT. Freeport ( dan selanjutnya 20 perusahaan lainnya)
dan menduduki di wilayah Papua. Dalam menikmati hasil eksploitasi SDA,
melengceng dari adanya keadilan dalam pengelolahan dan melenceng dari
pemerataan pembagian. Hasilnya kemudian rakyat Indonesia tidak mendapat
nutrisi sedikit pun dari hasil ekspoitasi SDA. Hingga sampai saat ini.
Militer tidak hanya menjadi anjing penjaga modal milik pemodal (asing dan
local). Justru petinggi-petinggi militerlah yang menjadi kapitalis-kapitalisnya
di Indonesia.
Sejak symposium 65 yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada 18-19
April 2016, Aparatur Republik Indonesia memainkan peran penting dalam Negara,
mengendalikan Negara, adalah upaya mengamakan kepentingannya dengan tiga isu
besar yang di rancang. Akibat ketakutan terungkapnya sejarah Tragedi 65,
pembantaian terhadap PKI, upaya melindungi modal tadi.
Pertama, isu anti komunisme gaya baru yang di kembangkan hingga berujung pada
pembungkaman ruang gerak Gerakan rakyat Tani, dan penyitaan buku. Yang kedua
anti Syariah. Dan yang ketika adalah anti terhadap separatisme.
Tiga anti tersebut adalah dasar legalitas atas tindakan Negara melalui
aparaturnya bersama kelompok-kelompok reaksioner untuk membranguskan
nilai-nilai demokrasi tanpa memandang sebutir kebebasan sebagai hak-hak dasar
manusia.
Demokrasi di Indonesia memandang dan junjung tinggi hak setiap induvidu. Juga
hak sebuah bangsa untuk mensejahterahkan bangsanya, menentukan nasibnya
sendiri. Hak penentuan nasib sendiri bagi suatu bangsa, di sahkan dalam
pembukaan UUD 1945, juga di ratifikasi oleh Hukum internasional, yang mengatur
tentang Hak sipil dan Politik tentang Hak penentuan nasib sendiri bagi suatu
bangsa.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah tidak meniadakan hak-hak induvidu manusia,
menjadi sebuah masyarakat. Juga tidak menindas sesama manusia yang punya hak
sama. Maka peran Negara dalam hal menjunjung tinggi hak berdemokrasi setiap
induvidu adalah menjaga dan mengutamakan prinsip-prinsip kesetaraan,
kesamaan-kesamaan sebagai manusia yang beradap.
Maka rasionalnya Hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua adalah solusi
yang sangat demokratis.
@ Catatan hasil diskusi dan pembacaan situasi terkait ruang kondisi demokrasi yang diberhanguskan oleh aparatur negara dan milisi-milisi reaksioner, di Indonesia, dan khususnya di Papua.
